Senat Akademik
Universitas Binaniaga Indonesia
Kode Etik Senat Akademik Universitas Binaniaga Indonesia merupakan pedoman moral dan profesional yang harus ditaati oleh seluruh anggota Senat Akademik. Dokumen ini menegaskan prinsip-prinsip integritas, objektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi Senat Akademik sebagai organ normatif dan perwakilan tertinggi di bidang akademik.
Untuk memahami secara lebih rinci pedoman perilaku dan standar etika yang berlaku bagi anggota Senat Akademik Universitas Binaniaga Indonesia, silakan unduh dokumen lengkapnya di bawah ini:
Penerapan Kode Etik ini adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola akademik yang baik dan berintegritas di Universitas Binaniaga Indonesia.