Kode Etik

Kode Etik

Kode Etik

Senat Akademik

Universitas Binaniaga Indonesia

Kode Etik Senat Akademik Universitas Binaniaga Indonesia merupakan pedoman moral dan profesional yang harus ditaati oleh seluruh anggota Senat Akademik. Dokumen ini menegaskan prinsip-prinsip integritas, objektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi Senat Akademik sebagai organ normatif dan perwakilan tertinggi di bidang akademik.

Prinsip-Prinsip Kode Etik

  • Integritas dan Kejujuran: Menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan.
  • Objektivitas dan Independensi: Bertindak secara objektif, bebas dari pengaruh eksternal, dan berdasarkan data serta fakta yang akurat.
  • Profesionalisme dan Kompetensi: Menjalankan tugas dengan kompetensi terbaik, terus mengembangkan diri, dan menjaga standar profesionalisme yang tinggi.
  • Akuntabilitas dan Tanggung Jawab: Bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil, serta siap dievaluasi.
  • Keadilan dan Non-Diskriminasi: Memperlakukan semua pihak secara adil, tanpa memandang suku, agama, ras, gender, atau latar belakang lainnya.

Unduh Kode Etik Senat Akademik

Untuk memahami secara lebih rinci pedoman perilaku dan standar etika yang berlaku bagi anggota Senat Akademik Universitas Binaniaga Indonesia, silakan unduh dokumen lengkapnya di bawah ini:

Unduh Kode Etik (PDF)

Penerapan Kode Etik ini adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola akademik yang baik dan berintegritas di Universitas Binaniaga Indonesia.